BPSIP Jambi Ikuti Workshop Pengelolaan Anggaran
KOTA JAMBI - Dalam rangka mitigasi temuan BPK-RI terhadap pelaksanaan anggaran dan peningkatan kompetensi pengelola keuangan, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Anggaran dan pertanggungjawabannya. Kegiatan dilakukan secara daring via Zoom selama tiga hari tanggal 11-13 Juni 2024 yang diikuti oleh pengelola anggaran dan pejabat fungsional PK APBN dan APK APBN lingkup BSIP.
Kegiatan workshop pengelola anggaran dan pertanggungjawabannya ini menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidangnya, yaitu KPPN Jakarta V tentang pengelolaan UP, TUP GU, dan LS dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu yang akan menyampaikan materi tentang pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai PMK Nomor 119 Tahun 2023.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris BSIP yang diwakili Sub Koordinator Keuangan, Ir. Sri Purmiyati, M.Si. Dalam arahannya beliau menyampaikan beberapa hal yang menjadi tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu meningkatkan pemahaman peserta tentang ketentuan pengelolaan UP, TUP GU, dan LS pada satker sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai PMK Nomor 119 Tahun 2023; meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun, mengajukan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan UP, TUP GU, dan LS serta perjalanan dinas sesuai ketentuan; meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan UP, TUP, GU, dan LS pada satker serta pelaksanaan perjalanan dinas dan tujuan akhirnya yaitu mitigasi terhadap temuan BPK dan Itjen
Sri Purmiyati juga menyampaikan bahwa yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah pengelola anggaran satker (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan BPP), pejabat struktural dan fungsional yang membidangi keuangan, staf pengelola keuangan, operator SAKTI dan pegawai lainnya. Hasil kegiatan workshop ini diharapkan dapat memberikan pencerahan, wawasan serta meningkatkan kompetensi bagi pengelola anggaran dan pejabat struktural dan fungsional. Sehingga mampu mempraktekkan dan menjawab persoalan terkait pengelolaan keuangan. Selain itu diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN dilevel satker. (IY)